Praktisi Hukum Tembilahan Nilai Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Saatnya Difungsikan 

Praktisi Hukum Tembilahan, Yudhia Perdana Sikumbang, SH (Sumber foto: akun Facebook @YP Sikumbang).

 

 

 

SIBERONE.COM - Permasalahan sampah di kota Tembilahan memasuki tahap perhatian dari semua kalangan, mulai dari penggiat sosial media, kalangan media dan kali ini muncul dari praktisi hukum, Yudhia Perdana Sikumbang.

 

Pengacara muda yang aktif sharing ilmu dan pengalaman ini melihat ketika satgas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang turun untuk membersihkan got atau drainase yang tersumbat ditemukan batang kelapa di dalamnya sehingga menjadikan selokan yang seharusnya menjadi keluarnya air tertutup secara permanen. 

 

Yudhi berpendapat, permasalahan ini menjadi suatu yang serius dan perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah berbentuk ketegasan dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibentuk oleh pemda itu sendiri.

 

"Maka dari itu, saya berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera menggunakan Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan Ketertiban umum dan Penyakit masyarakat khususnya di BAB IV ketertiban Umun Pasak 4 huruf c dan Bagian ketiga Pasal 8 ruf di sana jelas "Setiap Orang atau badan dilarang untuk memindahkan saluran air drainase, Menyumbat, Menutup Secara Permanen saluran air dan drainase sehingga menyebabkab tidak berfungsinya saluran air kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang," jelasnya. 

 

Yudhia kemudian mendorong Satpol PP Kabupaten Inhil segera turun dan menertibkan masyarakat yang melanggar perda tersebut supaya ada efektivitas dari masing-masing sisi satu sama lain. 

 

"Karena hal ini lucu masak di dalam got bisa ada batang kelapa khusus di got yang tertutup. Untuk segera gunakan pasal 35 sebagai sanksi atas itu berupa sanksi administratif biar perda kita ini jalan pulak ya kan dan masyarakat yang ngeyel yang menutup got apalagi menyumbat got dengan batang kelapa itu bisa ditegur secara tertulis oleh Satpol PP kalo nanti tidak diindahkan cabut izin usahanya," tegasnya.

 

*Berita ini masih perlu dikonfirmasi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar