Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Praktisi Hukum Tembilahan Nilai Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Saatnya Difungsikan
SIBERONE.COM - Permasalahan sampah di kota Tembilahan memasuki tahap perhatian dari semua kalangan, mulai dari penggiat sosial media, kalangan media dan kali ini muncul dari praktisi hukum, Yudhia Perdana Sikumbang.
Pengacara muda yang aktif sharing ilmu dan pengalaman ini melihat ketika satgas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang turun untuk membersihkan got atau drainase yang tersumbat ditemukan batang kelapa di dalamnya sehingga menjadikan selokan yang seharusnya menjadi keluarnya air tertutup secara permanen.
Yudhi berpendapat, permasalahan ini menjadi suatu yang serius dan perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah berbentuk ketegasan dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibentuk oleh pemda itu sendiri.
"Maka dari itu, saya berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera menggunakan Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan Ketertiban umum dan Penyakit masyarakat khususnya di BAB IV ketertiban Umun Pasak 4 huruf c dan Bagian ketiga Pasal 8 ruf di sana jelas "Setiap Orang atau badan dilarang untuk memindahkan saluran air drainase, Menyumbat, Menutup Secara Permanen saluran air dan drainase sehingga menyebabkab tidak berfungsinya saluran air kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang," jelasnya.
Yudhia kemudian mendorong Satpol PP Kabupaten Inhil segera turun dan menertibkan masyarakat yang melanggar perda tersebut supaya ada efektivitas dari masing-masing sisi satu sama lain.
"Karena hal ini lucu masak di dalam got bisa ada batang kelapa khusus di got yang tertutup. Untuk segera gunakan pasal 35 sebagai sanksi atas itu berupa sanksi administratif biar perda kita ini jalan pulak ya kan dan masyarakat yang ngeyel yang menutup got apalagi menyumbat got dengan batang kelapa itu bisa ditegur secara tertulis oleh Satpol PP kalo nanti tidak diindahkan cabut izin usahanya," tegasnya.
*Berita ini masih perlu dikonfirmasi.
Berita Lainnya
TKA Tiongkok Tikam Anak Manager HRD di Bintan, Terancam Nginap di Juruji Besi Seumur Hidup
Dua Pria Diduga Curi Kabel Jaringan Telkom Digiring ke Mapolsek Bukit Raya
Sudah Disegel Polisi Tambang Ilegal di Kalsel Nekat Beroperasi, Ganti Nama PT Damai Mitracendana Abadi
Faktor Ekonomi, Pasutri di Lampung Curi Tas di Toko
Merasa Dirugikan, Diskoperindag Kabupaten Pemalang Digugat Pedagang Ayam
Modus Izin Pangkalan Gas, Karyawan Honorer di Inhil Tipu IRT Capai Puluhan Juta
Oknum Pengacara Membalas Konfirmasi Wartawati Lewat WhatsApp Dengan Potongan Video Porno, Dilaporkan ke Polda dan Pemangku Adat Dayak
Polda Bengkulu Tetapkan Warga Lubuk Sandi Tersangka Kasus Judi Domino
Uang Palsu Berjumlah 79 Juta Diamankan Polisi, Dua Tersangka Digiring ke Mapolres
Sepanjang Juli, Polresta Denpasar Ringkus 54 Orang Tersangka Kasus Narkoba
LQ Indonesia Lawfirm Diberikan Kuasa oleh Para Korban Minnapadi yang Dirugikan
Tujuh Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil di Ringkus Polisi